Laman

Landscape

Landscape
"Good View"

Jumat, 17 Desember 2010

Kota Pontianak Dalam Perspektif Urban Design





                                                                 Oleh : * Sabahan
 *Mahasiswa Pascasarjana Departemen Arsitektur Lanskap IPB Bogor
*Sekretaris Forum Pascasarjana Kalbar di Bogor

Kota Pontianak secara geografis terletak pada 00 02’ 24” LU dan 00 01’ 37” LS serta 1090 16’ 25” BT dan 1090 23’ 04” BT. Letak geografis ini merupakan modal besar  terutama dalam pengembangan sektor pariwisata. Dengan letak geografisnya yang strategis, Kota yang berjuluk  Kota Khatulistiwa ini hendaknya memanfaatkan potensi yang dimiliki. Kota Pontianak juga merupakan pintu gerbang Provinsi Kalimantan Barat, dan merupakan salah satu kota yang dapat diakses dari ke negara tetangga Malaysia melalui darat. Selain itu Kota Pontianak merupakan kota transit dalam kegiatan perdagangan dan jasa, baik secara lokal, regional dan internasional.

Di tengah potensi yang miliki, sudah seharusnya Pemerintah Kota Pontianak berupaya berbenah dalam urusan urban Design (rancangan kota), hal ini dirasakan sangat penting dilakukan guna menciptakan Kota Pontianak yang lebih indah dan nyaman untuk ditempati. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka dalam tulisan ini sebagai bagian dari masyarakat Pontianak, saya ingin menyampaikan tinjauan teori “Citra Kota” yang termuat dalam buku The Image of The City oleh Prof. Kevin Lynch.

Jika anda termasuk orang yang pernah bersentuhan secara langsung dengan dunia arsitektur tentunya kenal, atau sekurangnya pernah mendengar nama Kevin Lynch. Ya, beliau adalah salah satu tokoh dalam dunia perancangan kota yang terkenal. Teori mengenai citra kota sering disebut sebagai milestone, suatu teori penting dalam perancangan kota, karena sejak tahun 1960-an teori citra kota mengarahkan pandangan perancangan kota ke arah yang mengarahkan pikiran terhadap kota dan kehidupan yang ada di dalamnya.

Citra kota dapat didefinisikan sebagai gambaran mental dari sebuah kota sesuai dengan sebagian besar pandangan masyarakatnya. Kevin Lynch dalam risetnya meminta para penduduk untuk menjelaskan kepadanya suatu gambaran mental terhadap kota yang mereka diami: Apa yang diingat? Di mana letaknya di dalam kawasan? Bagaimana rupanya? Ke mana orang harus pergi dari tempat satu ke tempat yang lain? Lynch mengamati dengan baik bahwa rata-rata berbagai jawaban orang relatif sama, dan sering jauh berbeda dengan realitas di dalam kawasan. Misalnya, sketsa-sketsa yang dibuat orang dengan tim peneliti sering jauh berbeda dengan peta kota yang sebenarnya. Ia mengamati bahwa masalah itu terutama tidak disebabkan oleh ketidakbiasaan orang untuk menggambar sketsa, melainkan karena kesulitan mereka untuk mengingat keadaan tempatnya.
Secara garis besar Kevin Lynch menemukan dan mengumpulkan ada lima elemen pokok yang oleh orang digunakan untuk membangun gambaran mental mereka terhadap sebuah kota, kelima elemen tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pathways
Pathways (jalur) adalah elemen yang paling penting dalam citra kota.  Lynch menemukan dalam risetnya bahwa jika identitas elemen ini tidak jelas, maka kebanyakan orang meragukan citra kota secara keseluruhan. Path merupakan rute-rute sirkulasi yang biasanya digunakan untuk melakukan pergerakan secara umum, yakni jalan, gang-gang utama, jalan transit, lintasan, saluran dan sebagainya.
  1. Edges
Edges (tepian) adalah elemen linear yang tidak dipakai/dilihat sebagai path. Edges berada pada batas antara dua kawasan tertentu dan berfungsi sebagai pemutus linear, misalnya pantai, tembok, batasan lintasan kereta api, topografi dan sebagainya. Edge lebih bersifat sebagai referensi daripada misalnya elemen sumbu yang bersifat koordinasi (linkage). Edge merupakan penghalang walaupun kadang-kadang ada tempat masuk. Edge merupakan pengakhiran dari sebuah kawasan atau batasan sebuah kawasan dengan kawasan lain. Edge memiliki identitas yang lebih baik jika kontunyuitas tampak jelas batasnya. Demikian pula fungsi batasnya harus jelas: membagi atau menyatukan.
  1. District
District (kawasan) merupakan kawasan-kawasan kota dalam skala dua dimensi. Sebuah kawasan district memiliki ciri khas yang mirip (bentuk, pola dan wujudnya) dan khas pula dalam batasnya, di mana dapat dilihat sebagai referensi interior maupun eksterior. District mempunyai identitas yang lebih baik jika batasnya dibentuk dengan tampilan yang jelas dan dapat dilihat homogen, serta fungsi dan posisinya jelas.
  1. Nodes
Nodes (simpul) merupakan simpul atau lingkaran daerah strategis di mana arah atau aktifitasnya saling bertemu dan dapat diubah ke arah atau aktifitas lain, misalnya persimpangan lalu lintas, lapangan terbang, jembatan, kota secara keseluruhan dalam skala makro, pasar, square, dan sebagainya. Tidak setiap persimpangan jalan adalah node. Yang menentukan adalah citra place terhadapnya. Node adalah suatu tempat di mana orang mempunyai perasaan ‘masuk’ dan ‘keluar’ pada tempat yang sama. Node mempunyai identitas yang lebih baik jika memiliki bentuk yang jelas karena lebih mudah diingat, serta tampilan berbeda dari lingkungannya secara fungsi dan atau bentuk.
  1. Landmark
Landmark merupakan titik referensi seperti elemen node, tetapi orang tidak masuk ke dalamnya karena bisa dilihat dari luar letaknya. Landmark adalah elemen eksternal dan merupakan bentuk visual yang menonjol dari kota, misalnya gunung atau bukit, gedung tinggi, menara, tanda tinggi, tempat ibadah, pohon tinggi dan sebagainya. Beberapa landmark hanya memiliki arti di daerah kecil dan dapat dilihat hanya di daerah itu, sedangkan landmark lain mempunyai arti untuk keseluruhan kota dan bisa dilihat dari mana-mana. Landmark adalah elemen penting dari bentuk kota karena membantu orang untuk mengorientasikan diri di dalam kota dan membantu orang mengenali suatu daerah. Landmark mempunyai identitas yang lebih baik jika bentuknya jelas dan unik dalam lingkungannya dan ada sekuens dari beberapa landmark (merasa nyaman dalam berorientasi), serta ada perbedaan skala masing-masing. Dapat dicontohkan tugu khatulistiwa yang terletak di Pontianak bagian Utara dapat dijadikan landmark.


Lima elemen pokok di atas digunakan orang untuk membangun gambaran mental seseorang terhadap suatu kawasan perkotaan, semakin kuat keberadaan elemen-elemen tersebut dalam sebuah kota maka makin kuat pula gambaran mental seseorang terhadap kota tersebut. Dan jika kita lakukan kajian terhadap keberadaan elemen-elemen tersebut dalam kaitannya dengan keadaan existing yang ada di Kota Potianak dapat saya sampaikan sebagai berikut :


  1. Pathways
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pathways adalah elemen yang sangat penting. Jika tidak ada kejelasan pathways maka citra dari sebuah kota dapat diragukan keseluruhannya. Pathways merupakan elemen garis sebagai penghubung satu pusat aktifitas dengan aktifitas lain, menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lain. Dan dalam suatu kota, secara fisik pathways tidak hanya berupa jaringan jalan, pelabuhan laut maupun udara yang mempermudah pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya namun juga mempermudah akses-akses lainnya seperti misalnya informasi, komunikasi dan pendidikan.
Pertanyaannya, apakah Kota Pontianak sudah memiliki ’pathways’ yang baik dari segi kualitas maupun kuantitas, baik fisik jaringan maupun akses-akses lainnya. Saya tidak bisa memberikan bukti nyata yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah namun berdasarkan pengamatan pribadi saya maka disimpulkan bahwa ’pathways’ yang dimiliki Kota Pontianak masih jauh dari nilai baik. Kesimpulan ini ditunjang oleh terjadinya kemacetan yang hampir tak mengenal waktu akibat terbatasnya prasarana jalan dan ”melimpahnya” volume kendaraan.  Dari aspek  informasi dan komunikasi juga sama nasibnya, masih   terbatas.

  1. Edges
Edges merupakan elemen batas dari sebuah kawasan. Elemen ini merupakan elemen terdepan dari suatu kawasan. Merupakan penghalang aktifitas sekaligus sebagai tempat masuk. Kekuatan elemen ini dinilai dari 3 aspek, yaitu secara memiliki kontinuitas fisik, visual dan memiliki daya halang. Semakin jelas elemen ini secara kontinuitas elemen ini secara fisik maupun visual maka semakin kuat keberadaan elemen ini. Begitu juga, jika semakin kuat daya halang dari elemen ini maka semakin kuat pula kualitasnya.
Untuk memperkuat elemen edges dalam skala kawasan kota tentunya relatif lebih mudah daripada memperkuat elemen edges dari suatu negara. Dalam teori di atas disebutkan ada berbagai cara untuk memperkuat edges sebuah kawasan, misalnya dengan elemen-elemen fisik, seperti pagar atau vegetasi, pemakaian material-material maupun bentuk-bentuk tertentu yang mencerminkan identitas kawasan sehingga membedakan dengan kawasan lain. Dengan adanya pengembangan di daerah-daerah perbatasan administrasi (Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya) tentunya juga akan meningkatkan aktivitas di daerah tersebut. Artinya secara fisik maupun visual terjadi peningkatan kualitas edges. Ini juga sebagai bentuk pemerataan pembangunan. Tentunya hal ini perlu pemikiran yang mendalam.


  1. District
Kalimantan Barat memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan untuk memperkuat citra dari district tersebut. District (kawasan) harusnya mempunyai ciri-ciri spesifik, Kota Pontianak sebagai ibu Kota Propinsi pada dasarnya mempunyai kekayaan potensi yang luar biasa secara fisik maupun budaya. Untuk tumbuh dan berkembang Pemerintah Kota Pontianak harusnya menjadikan ini sebagai elemen penting dalam pertimbangan penentuan arah pembangunan.

  1. Nodes
Nodes merupakan titik-titik sebagai tempat bertemunya berbagai aktifitas sekaligus sebagi titik-titik yang dapat membagi aktifitas untuk menuju pusat aktifitas lainnya. Secara sederhanya, nodes dapat dikatakan sebagai pusat-pusat keramaian. dalam suatu kawasan perkotaan, nodes tersebar hampir di seluruh kawasan perkotaan untuk mewadahi aktifitas manusia di kawasan tersebut. Dalam sebuah kawasan, jika nodes tersebar secara merata, tidak terpusat pada beberapa tempat saja maka dapat dikatakan kawasan tersebut merupakan kawasan yang baik. Tidak berkumpul di beberapa tempat saja, namun di beberapa tempat lainnya tanpa kegiatan apa-apa.
Nodes dalam sebuah kota, dapat dianalogikan sebagai daerah-daerah yang merupakan pusat keramaian, yang tidak dimonopoli oleh satu aktifitas tertentu saja, misalnya Kecamatan Pontianak Kota dan Pontianak Selatan. Dari contoh tersebut dapat dikatakan bahwa penyerbaran nodes di Kota Pontianak belum merata, hanya terpusat di kawasan-kawasan tertentu. Akibat tidak meratanya persebaran nodes tersebut mengakibatkan pembangunan pun menjadi tidak merata.
Sudah sifat alamiah manusia untuk berkumpul, semakin ramai aktifitas pada suatu kota maka semakin tertarik pula manusia untuk bergerak menuju kota tersebut. Ini menyebabkan kota menjadi overcapasity. Hal tersebut dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam sebuah kota. Dapat menimbulkan penyakit-penyakit sosial, misalnya meningkatnya kriminalitas, pengemis dan lain-lain. Dapat menimbulkan persoalan spasial, misalnya munculnya permukiman tidak layak huni, penguasaan daerah aliran sungai maupun ruang terbuka hijau kota secara ilegal, tumpang tindih penggunaan lahan dan kemacetan. Juga dapat menimbulkan menurunnya kualitas lingkungan yang dapat menyebabkan menurunnya kualitas kesehatan yang akhirnya dapat menurunkan tingkat produktifitas masyarakat.

  1. Landmark
Yang terakhir adalah landmark. Kota Pontianak sebenarnya memiliki landmark yang sangat kuat dan unik, secara fisik maupun non fisik. Letak Kota Pontianak di Equator dengan keberadaan tugu khatulistiwa merupakan potensi yang tidak ternilai harganya. Namun sangat disayangkan landmark tersebut masih belum menjadikan Kota Pontianak yang legible (mudah dikenali) oleh pihak luar, ini menandakan perlu pembenahan dalam manajemennya. Pemerintah Kota Pontianak sebagai pelaksana pembangunan harus mampu bertindak sebagai menejer yang mumpuni, kembangkan tugu tersebut dengan desain yang matang, jadikan ianya sebagai trade mark Kalimantan Barat. Kepada rakyatnya harus lebih aktif lagi dalam menjaga sekaligus mengembangkan potensi-potensi yang ada sehingga suatu saat nanti Kota Pontianak dapat  menjadi Kota yang mempunyai daya tarik yang luar biasa yang pada tujuan akhirnya dapat memacu pembangunan dan menciptakan kesejahteraan masyarakatnya. 


Pada akhirnya, ingin penulis sampaikan berdasarkan kajian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Kota Pontianak  memiliki elemen pathways, edges, nodes, district dan landmark yang masih lemah. Tulisan ini tentunya tidak merefresentasikan penilaian yang holistik, namun hanya sebagai sebuah harapan agar urban design benar-benar menjadi perhatian yang serius Pemerintah Kota Pontianak  untuk menciptakan  citra Kota Pontianak yang jauh lebih baik pada masa yang akan datang.

Terima Kasih

Tulisan ini dimuat dalam koran Borneo Tribune Edisi 1 Mei 2010

Sebuah Catatan Lanskap Jalan Kota Sambas



Oleh : *Sabahan


Lanskap Jalan adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada Iingkungan  jalan, baik yang terbentuk dari elemen lanskap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lanskap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lanskap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan Iingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.

Melihat kondisi jalan-jalan utama di Kota Sambas yang sebagian besar masih dalam tahap pengerjaan seperti jalan Terigas perlu kiranya Pemda Sambas lewat Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) memperhatikan konsep perencanaan lanskap jalan yang bersinergi dengan lingkungan ke depannya, hal ini dimaksudkan agar keberadaan jalan tidak saja diperuntukkan sebagai prasarana transportasi tapi juga sebagai tempat yang mempunyai multi fungsi positif. Sebagai salah satu kota yang sedang giat membangun, ini dapat dijadikan momentum pembangunan Sambas yang berkelanjutan, dengan penataan lanskap jalan yang baik maka dapat menciptakan suasana indah, aman dan nyaman sehingga dapat dijadikan  salah satu daya tarik tersendiri bagi Kabupaten Sambas ke depannya.

Dalam hal perencanaan lanskap jalan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu jalur tepi jalan, jalur tengah (median), daerah tikungan, dan pada daerah persimpangan. Jalur tanaman pada jalur tepi jalan diletakkan di tepi jalur lalu lintas, yaitu diantara jalur lalu lintas kendaraan dan jalur pejalan kaki, pada jalur tengah (median) yang dapat ditanami harus mempunyai lebar minimum 0.80 m, sedangkan lebar ideal adalah 4 – 6 m, persyaratan yang harus diperhatikan dalam penempatan dan pemilihan jenis tanaman pada daerah tikungan antara lain jarak pandang henti, panjang tikungan dan ruang bebas samping tikungan, tanaman rendah yang berdaun padat dan berwarna terang dengan ketinggian maksimum 0,8 m yang ditempatkan pada ujung tikungan. Persyaratan geometrik yang ada kaitannya dengan perencanaan lanskap jalan adalah daerah bebas pandang yang harus terbuka agar tidak mengurangi jarak pandang pengemudi (Departemen PU).

Secara umum, hard material  yang dijumpai pada lanskap jalan Kota Sambas memiliki kondisi yang cukup baik hanya saja perlu kiranya penempatan jalur pedestrian (trotoar) pada node-node padat penduduk, dari segi soft material  khususnya tanaman (vegetasi) yang dijumpai di lapangan  masih perlu penataan yang serius. Penataan tanaman diharapkan  menjadi salah satu hal yang prioritas dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan jalan nantinya. Penempatan dan pemilihan jenis tanaman haruslah tepat, misalnya di daerah green belt  atau di luar bahu jalan idealnya ditanami pepohonan yang massal dan ditanam secara berbaris serta memiliki kekhususan pada titik tertentu. Tanaman pengarah, pembatas, dan screen ditaman secara berbaris dan dikondisikan pada level pertumbuhan tertentu untuk memudahkan pemeliharaan. Pada node-node tertentu, dapat ditanam jenis palem raja (Roystonea regia Kunth), akasia (Akasia mangium), bunga kupu-kupu (Bauhinia purparea L), mahoni (Swietenia mahagoni), kenari (Canarium commune), salam (Syzygium polyanthum), dan tanjung (Mimusops elengii). Sedangkan pada daerah median dan pulau jalan dapat ditanami dengan tanaman semak yang disesuaikan fungsinya (rekayasa lingkungan, estetika maupun fungsi arsitektural). Tanaman yang dapat ditanam pada daerah ini seperti puring (Codiaeum variegiatum), werkisiana, nusa indah (Mussaenda sp), soka (Ixora javanica), dan kembang sepatu (Hibiscus rosa-sinensis).
Tanaman  yang dikomposisikan dalam daerah jalan dapat difungsikan sebagai fungsi kenyamanan, keselamatan pengemudi, mencegah kecelakaan, fungsi estetika, konservasi lingkungan, dan fungsi harmonisasi dengan lingkungan. Permasalahan utama pada lanskap jalan adalah gas-gas yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor. Penelitian yang telah dilakukan di Indonesia (oleh Dr. Nizar Nasrullah) telah menunjukkan keragaman kemampuan berbagai jenis tanaman dalam kaitannya dengan kemampuan untuk menjerat dan menyerap gas-gas berbahaya (pereduksi polusi). Perkiraan kebutuhan akan jenis vegetasi sesuai dengan maksud ini tergantung pada jenis dan jumlah kendaraan, serta susunan jenis dan jumlahnya.

Udara alami yang bersih sering juga dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Adanya tanaman pada daerah di sekitar jalan, partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Dengan adanya mekanisme ini jumlah debu yang melayang-layang di udara akan menurun. Partikel yang melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan terjerap (menempel) pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit pohon, cabang dan ranting. Trikoma daun dapat menyerap butir-butir debu, melalui gerakan elektrostatik dan elektromagnetik. 

Selain itu peningkatan suhu udara di perkotaan sebagai akibat meluasnya areal terbangun sebagai hasil dari proses urbanisasi yang intensif. Kota akan menyimpan dan melepaskan panas di siang hari dan malam hari. Pada malam hari kota menjadi lebih panas dibanding daerah sekitarnya dan terjadi efek pulau bahang atau urban heat island. Jalur hijau vegetasi berguna untuk mengurangi efek pulau bahang. Tumbuhan dan air akan mengurangi panas melalui evapotranspirasi yang dilakukan. Penambahan luas permukaan untuk vegetasi dapat menurunkan suhu maksimum udara.

Kenaikan suhu permukaan dapat menyebabkan kenaikan suhu udara, kelembaban udara, dan evapotranspirasi sehingga jika pengurangan areal bervegetasi pada suatu daerah tidak dipantau dan dikendalikan akibat kegiatan konversi lahan dan kerusakan lingkungan, maka dapat menyebabkan tingkat kenyamanan hidup bagi masyarakat akan menurun. Oleh sebab itu sebagai Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK), maka peran tanaman / vegetasi sebagai salah satu elemen pembentuk lanskap jalan memiliki peranan yang sangat penting. Fungsi tersebut dapat berjalan dengan baik tergantung pada peletakan tanaman sesuai dengan peruntukan dan fungsi area / zona masing-masing.

Akhirnya, dengan penataan lanskap jalan yang baik maka diharapkan Kota Sambas dapat menjadi kota yang dapat menciptakan suasana indah, aman, dan nyaman sehingga dapat menciptakan daya tarik tersendiri bagi Kabupaten Sambas di masa yang akan datang.

(Tulisan ini dimuat dalam opini Pontianak Post edisi 20 Pebruari 2010)


*Mahasiswa Pascasarjana Departemen Arsitektur Lanskap IPB Bogor.

Global Warming dan Kerjasama Perdagangan Karbon



Oleh : Sabahan*

Sebagaimana diketahui, perdagangan karbon (carbon trading) terkait erat dengan upaya  mengantisipasi pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change). Perdagangan karbon merupakan istilah untuk aktivitas penyaluran dana dari negara-negara penghasil emisi (emiter) karbon kepada negara-negara pemilik potensi sumberdaya hutan. Penjagaan, perlindungan atau perluasan hutan sebagai penyerap karbon ini dimotivasi dengan cara memberikan kompensasi keuangan.

Di Kalimantan Barat, beberapa daerah telah menjajaki bentuk kerjasama perdagangan jasa lingkungan (environmental services) ini. Pemerintah Kabupaten Sambas misalnya, baru-baru ini telah menandatangani nota kesepahaman tahap awal perdagangan karbon dengan Carbon Strategic-Australia. Rencananya, Sambas yang akan memperdagangkan karbon dari luas hutan 200.000 hektar itu, akan mendapat kompensasi Rp 200 miliar per tahun dalam kurun waktu kerjasama selama 20 tahun.

Selain Kabupaten Sambas, beberapa kabupaten lain di Kalimantan Barat juga telah merintis kerjasama perdagangan jasa lingkungan (perdagangan karbon).  Kapuas Hulu menjajaki kerjasama dengan Jerman sedangkan Ketapang dan Kubu Raya menjajaki kerjasama dengan Australia. Hanya saja, sampai sekarang kerjasama tersebut belum terealisasi karena terbentur pada metode penghitungan harga kompensasi yang ideal. Dalam kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan beberapa hal yang yang bersifat informatif dalam kaitannya dengan global warming, kerjasama perdagangan karbon, dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mensikapinya.
 
Seputar Global Warming
Pemanasan global terjadi sebagai akibat oleh semakin banyaknya gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer bumi. Ada dua kelompok gas rumah kaca yaitu kelompok gas rumah kaca yang berpengaruh langsung dan kelompok gas rumah kaca yang berpengaruh secara tidak langsung terhadap pemanasan global. Gas rumah kaca yang berpengaruh langsung adalah CO2 (karbon dioksida), CH4 (Metana), N2O (Nitro oksida), PFCs (Perfluorocarbons) dan HFCs (Hydrofluorocarbons). Gas rumah kaca yang berpengaruh secara tidak langsung adalah SO2, NOx, CO dan NMVOC.

Dari semua jenis gas rumah kaca tersebut, gas CO2 menempati urutan pertama penyebab pemanasan global. Banyak sumber yang menjadi penyebab dilepaskannya gas CO2 ke udara, diantaranya kegiatan pertanian, peternakan, industri, kendaraan bermotor dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan yang berbasis lahan atau tanah di Indonesia menyumbangkan emisi gas rumah kaca lebih besar dibandingkan sektor industri. Saat ini Indonesia belum memiliki standar sistem penghitungan emisi karbon yang digunakan secara nasional, skala regional ataupun areal tertentu, khususnya penghitungan emisi karbon berbasis lahan.

Mengenal Sistem Perhitungan Karbon di Australia
Salah satu sistem penghitungan karbon nasional yang sudah diakui oleh UNFCCC (konvensi PBB untuk perubahan iklim) adalah sistem penghitungan karbon nasional di Australia, lebih dikenal dengan istilah NCAS (National Carbon Accounting System). NCAS adalah sebuah sistem terdepan yang digunakan untuk menghitung emisi gas rumah kaca berbasis lahan. Emisi-emisi gas rumah kaca  yang bersumber pada aktifitas-aktifitas berbasis lahan dan pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer membentuk sebagian besar emisi gas rumah kaca di Australia. Sebanyak 27 persen gas rumah kaca di Australia dihasilkan oleh aktifitas masyarakat dalam hal peternakan, penanaman tanaman produksi, pembukaan lahan dan kehutanan.
NCAS dibangun tidak hanya memperhatikan satu sektor saja, akan tetapi merupakan sistem akuntansi terpadu yang menggabungkan unsur-unsur lahan secara menyeluruh di dalam proses penghitungannya. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
  • Remote Sensing (Penginderaan Jauh) terhadap perubahan tutupan lahan. Data penginderaan jauh  di Australia diperoleh dari ribuan citra satelit yang diperoleh sejak tahun 1970, sehingga diperoleh secara lengkap data perubahan tutupan lahan dari tahun dimaksud sampai sekarang.
  • Data manajemen penggunaan lahan
  • Iklim dan data tentang tanah
  • Program penghitungan emisi gas rumah kaca dan
  • Model ekosistem sementara dan tata ruang .

Kredit Karbon
Dapat dibayangkan jika anda adalah seorang petani yang tentunya menanam tanaman pertanian seperti padi, jagung dan lain sebagainya. Kemudian, tiba-tiba datang seseorang pedagang karbon. Ia menawarkan kepada anda untuk memberikan sejumlah uang muka untuk menanam pohon, sebagai balasannya ia meminta kredit karbon dari karbon yang tersimpan di pohon-pohon tersebut. Anda mengganti tanaman pertanian dengan pohon dan Anda memperoleh penghasilan. Semakin banyak petani yang beralih untuk menanam pohon, dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan dari usaha menanam pohon. Itulah barangkali harapan para pemerhati lingkungan, pengusaha bahkan petani di beberapa Negara. Mereka percaya bahwa dengan adanya sistem perdagangan emisi karbon yang memungkinkan terjadinya pembelian dan penjualan kredit karbon. Sekaligus hal ini membantu mencegah pemanasan global dan meningkatkan intensitas penanaman pohon pada lahan yang telah terdegradasi.

 Perdagangan karbon
Di bawah UNFCCC, Negara-negara diijinkan untuk menggunakan sistem perdagangan untuk membantu mereka memenuhi target pengurangan emisi. Pada prinsipnya, sebuah Negara dapat mengalokasikan ijin kepada setiap perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan jumlah tertentu.

Apabila ternyata ijin pengurangan emisi  yang dikeluarkan tingkatannya sama atau dibawah  jumlah yang ditetapkan, maka Negara tersebut tetap harus memenuhi komitmen seperti yang disepakati dalam protocol Kyoto yaitu menurunkan jumlah emisi sesuai dengan jatah Negara-negara yang bersangkutan. Apabila suatu Negara tidak mampu memenuhi target penurunan emisi, maka Negara tersebut dapat membeli ijin pengurangan emisi dari Negara yang mempunyai target pengurangan emisi lebih rendah atau Negara-negara yang mampu melakukan pengurangan emisi karbon. Begitu juga dengan perusahaan yang ada dalam suatu Negara dan mempunyai kemampuan melakukan penurunan emisi, maka perusahaan tersebut dapat menjual kelebihan penurunan emisi tersebut kepada perusahaan lain yang melakukan pencemaran lebih banyak.

Melakukan perhitungan kandungan karbon suatu hutan itu sulit, berapa jumlah karbon dalam tanah yang berada di kawasan hutan, karbon di lapisan humus ataupun kandungan karbon yang ada pada masing-masing pohon, perlu dilakukan pengukuran secara jelas. Perbedaan jenis pohon juga menyebabkan perbedaan jumlah karbon yang tersimpan pada saat pertumbuhan pohon. Perbedaan jenis tanah, perbedaan iklim juga mempengaruhi perbedaan kandungan karbon yang dapat disimpan. Salah satu hal yang dianggap sulit juga adalah bagaimana memonitor atau mengawasi karbon yang tersimpan untuk jangka panjang ke depan.

Harga Emisi Karbon
Dalam skema pengurangan pencemaran emisi karbon, harga pasar karbon tidak ditentukan oleh pemerintah, tetapi ditentukan oleh pasar. Dalam memenuhi target pengurangan emisi karbon skala nasional, maka akan menghasilkan suatu harga pasar karbon secara jelas. Dan harga perdagangan karbon ini sesuai dengan ketentuan yang ada, akan secara otomatis terbentuk di pasar karbon. Harga karbon yang terbentuk tergantung pada beberapa faktor, termasuk kondisi emisi karbon nasional, skema karbon internasional dan biaya pengurangan emisi karbon.

Apabila tidak ada pembatasan dalam perdagangan emisi karbon internasional, maka harga perdagangan emisi karbon ditentukan oleh harga pasar global. Sebagai contoh di Australia, berdasarkan model scenario oleh Treasury untuk pemerintahan Australia, harga emisi karbon Australia sama dengan harga pasar global dengan memungkinkan adanya perubahan harga yang dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang masing-masing Negara.
Model yang dibuat oleh Treasury menunjukkan bahwa dalam konteks efisiensi pasar berbasis aksi global dalam menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca, Harga emisi awal tahun 2010 sekitar AUS $ 23/t CO2-e (23 dollar Australia per ton emisi karbon) yaitu untuk mencapai penurunan emisi karbon australia pada target tahun 2020 yaitu penurunan emisi sebesar 5% (Risnandar : 2008).

 Keterkaitan Carbon Trading dengan Sertifikasi Ekolabel
Sertifikasi ekolabel merupakan sertifikasi yang digunakan untuk memberi nilai bahwa suatu produk merupakan hasil dari kegiatan pengelolaan hutan yang memperhatikan norma-norma lingkungan hidup, norma ekonomi dan norma sosial, sehingga  kelestarian sumber daya alam dapat terjaga. Sertifikasi LEI merupakan sertifikasi ekolabel yang dikembangkan oleh LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) yang bertujuan untuk mendorong perbaikan-perbaikan pengelolaan hutan di Indonesia melalui penerapan standar pengelolaan dengan harapan dapat mengembalikan jalur pengelolaan hutan dan memperbaiki kondisi pengelolaan hutan agar menjadi lebih baik. 

Indonesia melalui COP ke-13 UNFCCC yang diselenggarakan di Bali pada tahun 2007, telah memiliki skema penurunan emisi karbon yang dikenal dengan istilah REDD (reduced emissions from deforestation and degradation). Skema penurunan emisi karbon REDD merupakan skema nasional yang sampai saat ini belum bisa dilaksanakan karena terbentur banyak permasalahan diantaranya adalah regulasi atau peraturan, mekanisme pelaksanaan REDD, penjaminan kondisi hutan tetap utuh, jumlah karbon yang terkandung di seluruh hutan Indonesia dan kompensasi dana bagi masyarakat setempat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka carbon trading untuk skala nasional kemungkinan besar masih jauh untuk bisa dilaksanakan. Walaupun PBB mentargetkan bahwa REDD pada Tahun 2013 sudah bisa berjalan di Indonesia. 

Secara garis besar perdagangan karbon (carbon trading) ada dua jenis yaitu perdagangan karbon tingkat global dan perdagangan karbon tingkat proyek (voluntary carbon trading). Untuk perdagangan karbon di Indonesia saat ini lebih siap di tingkat proyek walaupun mekanisme pasar, peraturan perundangan dan lembaga terkait belum terbentuk. Ada dua komponen utama dalam perdagangan yaitu penjual dan pembeli. Dalam perdagangan karbon yang menjadi pembeli adalah kelompok-kelompok industri penyumbang terjadinya emisi karbon dan penjual adalah kelompok-kelompok yang melakukan usaha untuk mengurangi emisi gas karbon dioksida.

Unit manajemen lahan pemegang sertifikat ekolabel merupakan salah satu pihak yang berada dalam posisi penjual offset karbon. Sehingga mereka bisa menjual offset karbon yang terkandung dalam unit lahan mereka kepada pembeli. Jual beli offset karbon oleh pengelola unit lahan dapat terjadi apabila pengelola unit lahan tersebut sudah memiliki sertifikat ekolabel. Para pemegang sertifikat ekolabel LEI diawasi dan dinilai kinerja dan komitmen mereka dalam pengelolaan hutan lestari. Pasar offset karbon tingkat broker saat ini berkisar antara $4 - $10 per ton CO2 yang tersimpan.  

Indonesia memiliki banyak hutan baik itu kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan seperti hutan adat yang berpotensi mendapatkan kompensasi dalam peranannya menurunkan  emisi gas karbon dioksida. Untuk mendapatkan kompensasi seperti itu, tentunya hutan-hutan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikasi ekolabel. Sampai saat ini, masih sangat sedikit hutan di Indonesia yang sudah mendapatkan sertifikasi dari LEI. 

 Pada akhirnya, Untuk mempersiapkan perdagangan karbon  maka perlu diperhatikan    hal-hal berikut :
  • Perlu segera dibuat peraturan daerah yang mengatur masalah perdagangan karbon yang mengatur masing-masing komponen yang terlibat dalam perdagangan karbon.
  • Perlu dibentuk lembaga pengawas untuk perdagangan karbon.
  • Sebagaimana salah satu yang diamanatkan oleh PBB mengenai carbon trading, maka dalam pelaksanaan carbon trading  di seluruh daerah di Indonesia harus memberikan porsi pendapatan besar bagi masyarakat lokal sebagai insentif dalam menjaga hutan, sehingga bisa menjadi alternatif pendapatan masyarakat.
  • Perlunya kerjasama yang lebih intensif antara pihak Pemerintah, swasta, LEI, LSM dan masyarakat mengenai pelaksanaan sertifikasi ekolabel.
  • Perlunya sosialisasi mengenai sertifikasi ekolabel dan perdagangan karbon.
  • Perlunya penguatan kelembagaan di tingkat unit manajemen pengelola hutan, sehingga mampu melaksanakan dan menjaga standar pengelolaan hutan lestari sesuai standar-standar sertifikasi yang diakui.
  • Perlunya penguatan database kehutanan yang terintegrasi dari tingkat pusat sampai tingkat daerah bahkan tingkat areal proyek.

(Dari berbagai sumber)
*Mahasiswa Pascasarjana Departemen Arsitektur Lanskap IPB Bogor
*Dosen Politeknik Sambas

(Tulisan ini dimuat dalam rubrik Opini Pontianak Post Edisi Rabu 26 Mei 2010)

Bangun Kota-Kota di Kalbar Berwawasan Lingkungan


 Oleh : Sabahan

         Sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat di daerah perkotaan,  maka dapat diperkirakan bahwa pada tahun-tahun mendatang daerah perkotaan akan terus mengalami pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana menuju kondisi kota yang lebih kompleks, sehingga aktivitas masyarakat kota juga akan mengalami peningkatan. Hal tersebut tentulah akan menimbulkan perubahan pada kualitas lingkungan hidup di perkotaan yang selanjutnya akan menghasilkan lingkungan hidup dengan kualitas yang rendah dan tidak memenuhi syarat   sebagai lingkungan hidup yang baik, nyaman dan sehat.
         Belakangan ini kota-kota maju di Indonesia telah menjadikan program pembangunan berwawasan lingkungan sebagai skala prioritas. Dengan mengusung berbagai trademark seperti ecocity dan greencity harapan terhadap terciptanyanya kawasan perkotaan yang nyaman akan tercapai. Mengingat pentingnya konsep ekologis di perkotaan hendaknya ini dijadikan cerminan rencana pembangunan kota/ ibu kota Kabupaten di Kalimantan Barat. Salah satu indikator pembagunan kota yang berwawasan lingkungan adalah program penghijauan. Perubahan iklim global belakangan timbul salah satunya sebagai akibat kurangnya perhatian terhadap lingkungan terutama menyangkut penghijauan di perkotaan.
          Tanaman adalah salah satu faktor yang menciptakan kenyamanan pada lingkungan perkotaan. Kenyamanan ditentukan oleh beberapa faktor, seperti faktor fisik dan non-fisik. Salah satu faktor fisik adalah faktor iklim, yaitu suhu dan kelembaban udara. Faktor iklim sangat mempengaruhi tingkat kenyamanan di suatu lingkungan. Dalam hal ini, tanaman melembutkan iklim/mengontrol iklim dengan antara lain, memberi naungan dari sinar matahari, memodifikasi suhu udara, menambah kelembaban udara, memberi naungan dari hujan, menahan angin, dan menahan silau, sehingga terciptalah kenyamanan.
          Keadaan iklim sangatlah berkaitan dengan kenyamanan, dimana unsur iklim yang mempengaruhi kenyamanan manusia terhadap lingkungannya adalah radiasi matahari, suhu udara, pergerakan udara, dan kelembaban. Zona nyaman terbentuk dari hasil interaksi keempat unsur iklim tersebut. Kenyamanan di suatu kota dapat dikontrol dengan penggunaan yang tepat dari pohon dan semak, serta tipe tanaman lainnya. Sehingga pemilihan tanaman menjadi penting dalam merancang suatu tapak/kawasan.
            Sebenarnya regulasi menyangkut tata hijau di kawasan perkotaan sudah sangat jelas. UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah menekankan bahwa minimal 30 % kawasan perkotaan harus diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), hal itu di perkuat lagi dengan dikeluarkannya Permendagri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) sesuai dengan pasal 1 dalam Permendagri tersebut merupakan bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika, RTHKP ini mencakup kawasan publik dan kawasan privat.
             Pembangunan berwawasan lingkungan pada dasarnya merupakan suatu kebutuhan dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakannya. Pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan dapat berupa program intensifikasi dan ekstensifikasi RTH berupa pemilihan jenis vegetasi disesuaikan dengan fungsinya, pembangunan/perbanyakan taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan dan sungai, dan sebagainya. Program-program ini sangatlah penting untuk dilaksanakan.
            Dengan terciptanya pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka besar harapan kita kedepannya kota-kota di Kalimantan Barat menjadi kawasan yang indah, nyaman, sehat dan menyehatkan bagi siapapun yang menempatinya.

*Mhs. Pascasarjana ARL IPB